BencoolenTimes.com – Aksi Curas (Pencurian Disertai Kekerasan) Kepahiang yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil diungkap oleh Tim Elang Jupi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Bahkan tiga pelaku yang salah satunya masih dibawah umur, berhasil diamankan beserta barang bukti. Masing-masing GA (21) dan BS (21) yang merupakan warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Serta satu pelaku lain berisinial RA yang masih berusia 15, warga Provinsi Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar mengungkapkan, ketiga pelaku yang diduga baru belajar melakukan aksi Curas alias Begal ini, diamankan di Kabupaten Rejang Lebong pada lokasi yang berbeda-beda.
Aksi curas ini sendiri terjadi di depan Gerbang Kejari Kepahiang dan hanya berkisar 100 Meter dari Polres Kepahiang pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 lalu.
‘’Alhamdulillah Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan para pelaku yang salah satunya masih berusia 15 tahun,’’ ungkap Kasat.
Dirincikan Kasat, pelaku RA pertama berhasil diamankan di wilayah Talang Rimbo, Kabuoaten Rejang Lebong. Kemudian pelaku kedua yang berhasil diamankan yaitu BS di kawasan Pasar Atas, Rejang Lebong.
‘’Sedangkan untuk pelaku ketiga, yaitu GA berhasil diamankan di kawasan Talang Kering Rejang Lebong saat sedang berada di tempat dagangan kekasihnya,’’ rinci Kasat.
Dilanjutkan Kasat, dari ketiga pelaku, satu diantaranya yaitu BS, sempat mencoba melakukan perlawanan dengan berupaya melarikan diri dan membuang senjata tajam (Sajam) miliknya. Namun dengan kesigapan anggota Tim Elang Jupi, BS tetap berhasil diamankan dan langsung di gelandang ke Polres Kepahiang.
‘’Mereka ini terbilang belum professional atau merupakan pemula, karena sejauh ini belum ada catatan criminal dari ketiganya. Namun tetap akan kita lakukan pengembangan, khususnya untuk memastikan apakah hanya mereka bertiga atau masih ada pelaku lain,’’ lanjut Kasat.
Ditambahkan Kasat, hasil penyelidikan, aksi ketiganya dilakukan lantaran butuh uang untuk kembali membeli miras. Karena miras mereka sebelumnya sudah habis.
Ketiganya melihat korban yang sedang nongkrong bersama rekan-rekannya sembaru menenggak minuman. Kemudian pelaku yang masih dibawah umur mendatangi tempat korban nongkrong dat sempat ikut minum bersama korban, meskipun tidak saling kenal.
Selanjutnya pelaku yang masih dibawah umur ini, meminta korban untuk mengantarnya membeli tuak menggunakan uang patungan bersama pelaku lainnya. Diduga ini hanya trik atau modus pelaku yang sudah berniat jahat terhadap korban.
Sampai di lokasi kejadian, minuman jenis tuak yang sudah di beli, sengaja dijatuhkan pelaku agar korban menghentikan motor yang mereka kendarai. Saat itulah, kedua rekan pelaku ini mendatangi mereka dan langsung berupaya melancarkan aksi curas.
‘’Kejadian ini tidak jauh dari Kantor Kejari Kepahiang dan saat ketiganya sedang berupaya mengambil motor korban, aksi diketahui keamanan kantor yang membuat ketiganya memilih melarikan diri,’’ imbuh Kasat.(OIL)



