10.5 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Terlibat Investasi Bodong, Pasutri Ditangkap

BencoolenTimes.com – Terlibat Investasi Bodong dengan modus arisan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan Polres Rejang Lebong.

Terlibat investasi bodong alias menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan modus arisan, Pasutri inisial LN (26) dan DR (30) berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP M. Hasan Basri saat release, Senin, 6 April 2026, puluhan warga diduga menjadi korban.

Dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh Pasutri tersebut lebih kurang mencapai Rp 2 miliar. ‘’Perkaranya investasi bodong atau menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan banyak yang dirugikan,’’ sampai Kasi Humas saat release.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi melanjutkan, aksi penipuan investasi bodong yang dijalankan Pasutri tersebut, berlangsung sejak Juli hingga November tahun 2023 lalu.

Baca Juga  Rumah Warga Desa Sukarami Ludes Terbakar

Pasutri tersebut melancarkan aksinya di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya menjalankan modus dengan menawarkan investasi melalui media sosial Facebook.

‘’Modus penawarannya melalui Media Sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam MCH,’’ terangka Kabag Ops.

Dalam aksinya, kata Kabag Ops, kedua pelaku menjanjikan keuntungan tinggi, antara 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat. Mulai dari 10 hari hingga tiga bulan lamanya.

Untuk semakin menarik minat para korban, Pasutri yang saat ini sudah jadi tersangka, menampilkan testimoni keuntungan yang diunggah di media sosial Facebook.

Baca Juga  Duda Nekat Menganiaya Karena Lamaran Ditolak

Dana dari para korban dikumpulkan melalui transfer maupun pembayaran langsung yang disertai bukti kwitansi. Hingga saat ini, tercatat 21 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya merincikan, kasus ini mulai terungkap setelah banyak korban tidak menerima pengembalian dana sesuai jatuh tempo. Saat korban mendatangi rumah pelaku akhir tahun 2023 lalu, ternyata keduanya diduga sudah kabur ke luar Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itulah, para korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Rejang Lebong dan langsung dilakukan upaya penyelidikan. Hasil penelusuran hingga akhir Maret 2026 lalu, keberadaan Pasutri ini terendus berdomisili di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

‘’Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari Pasutri ini, diantaranya berbagai kwitansi, catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel dan ada satu unit sepeda motor,’’ rinci Reno.

Baca Juga  Begal Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan

Ditambahkan Reno, hasil penyidikan sementara, dana yang didapat dari korban digunakan untuk memutar investasi dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui membeli sejumlah aset seperti mobil, tanah dan rumah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

‘’Atas perbuatannya, Pasutri ini terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda hingga Enam Ratus Miliar Rupiah,’’ imbuh Reno.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!