24.6 C
New York
Wednesday, July 22, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JUN, selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023-2024, HAR selaku Bendahara Dana BOSP, dan DA sebagai Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

”Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024,” kata Kiki didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonau SH MH dan Kasi Intel Hendra Mubarok SH dalam konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Kiki menjelaskan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka, yakni JUN dan DA, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara itu, tersangka HAR menjalani penahanan kota.

”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka JUN dilakukan penahanan di Rutan, DA dilakukan penahanan di Rutan, sedangkan HAR dilakukan penahanan kota,” ujar Kiki.

Ia menambahkan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!