5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Puluhan Advokat Siap Bela Pengacara yang Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

BencoolenTimes.com, – Puluhan advokat di Bengkulu dari berbagai organisasi advokat siap membela ZH, oknum pengacara yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Bengkulu atas kasus dugaan penggelapan uang milik kliennya sebesar Rp 230 juta.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Bengkulu Erwin Sagitarius SH.MH, mengungkapkan pembelaan terhadap ZH merupakan pembelaan terhadap kepentingan hukumnya sebagai bentuk solidaritas se profesi. Solidaritas itu sudah dituangkan dalam surat kuasa melalui via telefon maupun WhatsApp yang mana advokat di Bengkulu siap membela.

“Sementara ini yang menyatakan siap membela ada 46 advokat. Namun kemungkinan masih akan bertambah. Kita berusaha membangun solidaritas dengan kawan-kawan dan semua organisasi siap mendukung,” kata Erwin Sagitarius, Sabtu (7/8/2021).

Erwin Sagitarius menuturkan, sebelum ZH ditetapkan tersangka oleh penyidik, beberapa pengacara sudah melakukan pendampingan, namum diambil alih untuk melakukan pembelaan secara bersama-sama, karena seluruh pengacara yang tergabung untuk pembelaan diberikan surat kuasa.

“Kita juga sudah menandatangani surat kuasa, mungkin nanti ada utusan dan beberapa kawan-kawan untuk melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polda. Memang menurut informasi dari pihak keluarga yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Semua rekan-rekan diberikan surat kuasa untuk bertindak. Untuk siapa yang disana kita minta kepada kawan-kawan yang punya waktu luang, yang siap ya bagaimana pengacara tentu sudah memahami teknisnya, siapa yang siap ya siap untuk berkoordinasi,” tutup Erwin Sagitarius.

Dugaan penggelapan yang menjerat ZH terjadi 2018 lalu. Saat itu,  ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji, dan pada saat proses hukum berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp 263 juta melalui ZH.
Namun setelah uang di berikan kepada ZH, uang itu diduga tidak diberikan kepada korban, sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!