-1.3 C
New York
Wednesday, January 15, 2025

Buy now

spot_img

Sejumlah Fakta Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kabupaten Kaur

BencoolenTimes.com – Sejumlah fakta terungkap dari release pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang dialami seorang nenek bernama Bidah (81) dan cucunya Ye (13) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.

Sejumlah fakta terungkap dai penjelasan Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, Senin, 13 Januari 2025 di Polres Kaur. Kejadian pembunuhan yang diawali dengan aksi pencurian tersebut, terjadi pada 20 Desember 2024 silam dan sempat menghebohkan publik, khususnya di Kabupaten Kaur.

Dari Konferensi Pers yang digelar, beberapa fakta terkuak, termasuk bagaimana pembunuhan sadis nenek dan cucu tersebut sampai terjadi dan bagaimana kronologisnya.

Satreskrim Polres Kaur
Satreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan bersama timnya berhasil mengungkap perkara pembunuhan nenek dan cucu.

 

Niat Awal Pelaku Mencuri Motor

Kapolres Kaur mengungkapkan, dari hasil penyidikan, pelaku berinisial FA diketahui berniat mencuri dirumah korban dengan masuk melalui jendela rumah korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku awalnya sudah berniat akan mengambil motor yang terparkir di ruang tamu rumah korban. Namun saat melihat handphone yang ada di kamar, pelaku akhirnya mencoba mengambil handphone milik korban tersebut.

‘’Namun saat akan mengambil handphone, korban Ye terbangun dan pelaku panic, sehingga langsung menusuk korban Ye. Saat itu korban Bidah juga terbangun, sehingga pelaku juga menghabisi Bidah yang merupakan nenek dari Ye,’’ jelas Kapolres Kaur.

Setelah menghabisi nyawa kedua korban, sambung Kapolres Kaur, pelaku lanbsung membawa handphone dan motor milik korban kabur menuju arah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay. ‘’Diperkirakan motor kehabisan bahan bakar, sehingga pelaku membuang motor di dekat Jembatan Seranjangan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay,’’ sambung Kapolres Kaur.

 

Awal Mula Petunjuk Penyidikan

Pasca mendapatkan laporan kejadian dugaan pembunuhan terhadap Nenek dan Cucunya tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, motor korban ditemukan dekat Jembatan Seranjangan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Semidang Gumay.

‘’Selain menemukan motor milik korban, kita juga menemukan baju kaos serta jaket dan inilah menjadi salah satu petunjuk penting kita. Lalu dilakukanlah identifikasi dari kaos dan jaket tersebut, hingga akhirnya teridentifikasi bahwa jaket tersebut milik pelaku FA,’’ terang Kapolres Kaur.

Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, sambung Kapolres Kaur, anggota Polres Kaur langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku FA di Desa Penandingan, Kecamatan Kinal. Namun sayang, ternyata FA sudah lebih dulu melarikan diri ke Kabupaten Rejang Lebong (RL).

‘’Informasi dari orang tuanya, pelaku ini kabur ke Kabupaten Rejang Lebong dan langsung kita lakukan pengejaran. Namun ternyata pelaku juga sudah berpindah lagi atau balik arah ke Kota Bengkulu, hingga akhirnya tertangkap di kawasan Simpang Ngalam, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,’’ sambung Kapolres Kaur.

 

Pelaku Berstatus Pelajar dan Residivis

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan menyebutkan, bahwa status pelaku merupakan seorang pelajar SMA di Kabupaten Kaur. Selain itu, pelaku juga merupakan seorang Residivis tindak pidana pencurian dan kepemilikan sajam.

‘’Pelaku ini ternyata masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kaur. Serta terdapat catatan criminal, yaitu residivis kasus pencurian serta kasus kepemilikan senjata tajam,’’ tambah Kasat Reskrim.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!