BencoolenTimes.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengumumkan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh juru parkir di wilayah Zona 6, yang mencakup Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong di kawasan Pasar Panorama.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan menegaskan, dengan terbitnya pencabutan tugas tersebut, segala bentuk aktivitas pemungutan retribusi parkir di sepanjang kedua jalan tersebut adalah ilegal.
”Kami menghimbau kepada seluruh juru parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga mencakup penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” ujar Indra Gunawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Pihak Bapenda menekankan dua poin krusial sebagai pedoman masyarakat dan juru parkir yakni dilarang memungut retribusi parkir di lokasi tersebut. Jika masih terjadi pemungutan, tindakan tersebut masuk dalam kategori Pidana Pungutan Liar (Pungli).
Penyetoran dari juru parkir ke Bank Bengkulu tidak diakui. Segala bentuk setoran yang dilakukan pasca pencabutan SPT tidak akan dianggap sebagai setoran resmi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum pemerintah kota.
Indra memperingatkan bahwa jika ditemukan oknum juru parkir yang masih nekat menarik uang dari pengendara, dapat dipastikan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan kepada oknum-oknum tertentu di luar pemerintahan.
Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak melayani tarikan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Jika menemukan praktik pungli di lapangan, warga dapat melaporkannya ke tim Saber Pungli. (JUL/RMC)



