5.7 C
New York
Wednesday, January 14, 2026

Buy now

spot_img

Tata Pasar Panorama, Satpol PP Bengkulu Tertibkan PKL dan Bangunan Melanggar

Baca Dalam 1.24 mintue

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penataan kawasan pasar. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa, 13 Januari 2026.

Penertiban tersebut juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu serta diback up aparat kepolisian dan TNI.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan penertiban dilakukan karena banyaknya pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dinilai mengganggu tata ruang dan kelancaran aktivitas pasar.

Baca Juga  Mars Kota Bengkulu Ciptaan Walikota Wajib Diputar dalam Acara Resmi dan Segara Didaftarkan HAKI

”Hampir mayoritas ruko di kawasan ini melanggar aturan GSB. Banyak pemilik ruko yang menambah bangunan lapak hingga menjorok ke bahu jalan,” kata Sahat saat memimpin penertiban.

Menurut dia, para pedagang yang melanggar diberikan peringatan keras dan tenggat waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan tambahan tersebut.

”Jika dalam tiga hari tidak dibongkar secara mandiri, kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.

Selain pelanggaran bangunan, persoalan lalu lintas juga menjadi perhatian. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Rusman, mengungkapkan masih banyak ditemukan titik parkir ilegal di sepanjang kawasan Pasar Panorama.

Baca Juga  Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Pedagang Durian di Sawah Lebar

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir ilegal. Salah seorang pedagang pentol bakso mengaku diminta membayar sejumlah uang agar diperbolehkan menambah lapak hingga ke badan jalan.

Menanggapi hal itu, Rusman mengimbau para pedagang agar tidak melayani permintaan tersebut.

”Kami minta pedagang tidak menyetor uang kepada jukir ilegal dengan alasan apa pun. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Rusman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi.

Baca Juga  Cek Harga Bahan Pokok, Wagub Mian  Datangi Pasar Panorama

”Mari bersama-sama memberantas parkir liar demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar,” tutup Rusman. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!