BencoolenTimes.com – Kasus peredaran minyak goreng ilegal catut label Minyakita di Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu usai dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu, 23 September 2026.
Penyidik Polda Bengkulu menyerahkan tersangka inisial SH yang mengatasnamakan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp778 juta dari hasil praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan label Minyakita secara ilegal ke Kejari Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut. ”Hini Rabu sore kita lakukan pelimpahan tahap II tersangka HS ke Kejari Bengkulu beserta barang bukti uang Rp 778 juta,” kata Kombes Imam Wijayanto.
Imam menjelaskan, penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka utama berinisial RP.
Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami peran HS, termasuk keterkaitannya dalam rangkaian kegiatan pengadaan, pengemasan hingga distribusi minyak goreng ilegal tersebut.
Polda Bengkulu juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
”Polda Bengkulu akan mengusut perkara ini secara menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain, maka penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Imam.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, tersangka HS kini resmi menjadi tahanan Kejari Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (OIL)





