BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu tindaklanjuti laporan warga terkait ketidakteraturan penempatan tiang dan kabel fiber optik wifi oleh perusahaan penyedia jasa internet di lingkungan pemukiman dan ruang publik dalam wilayah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Salah satu lokasi yang ditinjau yakni di Jalan S Parman oleh Kasat Pol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Marulitua Situmorang pada Kamis pagi, 25 September 2026.
”Saat peninjauan ditemukan ketidaktertiban pemasangan kabel fiber optik wifi dengan kabel-kabel yang semrawut dan berserakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Sahat.
Dengan ditemukannya temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu akan berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan seluruh perusahaan penyedia jasa internet guna memastikan perizinan, kepatuhan terhadap aturan dalam pemasangan di pemukiman warga dan ruang publik.
”Kami ingin pastikan agar tidak seluruh perusahaan patuh terhadap aturan dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, membahayakan warga serta tidak memperburuk tampilan tata kota,” tegasnya. (JUL)





