BencoolenTimes.com – Tersangka TPK (Tindak Pidana Kredit) Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Berkas Perkara (BP) nya sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh kejaksaan.
Sehingga, pada Selasa, 25 November 2025, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggelar Pelimpahan Tahap II ke Kejati Bengkulu.
Pelimpahan diterima langsung, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Kasi Pidsus, Kejari Lebong, Robby RD.
Para tersangka yang dilimpahkan tersebut, masing-masing TWT selaku Teller pada Cabang Topos, DS selaku Account Officer Kredit dan FP selaku Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Diungkapkan Panit 1, Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus, Polda Bengkulu Iptu Syaiful Bahri, setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kemudian penyidik menyerahkan proses perkara selanjutnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. ‘’Kita serahkan berkas perkara karena sudah lengkap dan hari ini kita laksanakan tahap dua,’’ sampai Syaiful.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan pelimpahan tahap dua atas ketiga tersangka Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong. Pihaknya akan segera memproses pelimpahan ini dan selanjutnya akan Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu guna proses sidang.
‘’Benar, kita hari ini menerima pelimpahan tahap dua atas tiga tersangka dugaan TPK Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Topos. Masing-masing tersangka TW selaku Teller pada Cabang Topos, DS selaku Account Officer Kredit dan FP selaku Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) Topos,’’ ungkap Arief.
‘’Setelah pelimpahan tahap dua ini, kita akan meneyesaikan penyusunan Surat Dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,’’ imbuh Arief.(OIL)



