BencoolenTimes.com – Terungkap lagi Kasus Inses di Kabupaten Rejang Lebong dan kali ini di wilayah Kecamatan Bermani Ulu. Seorang Pemuda berusia 20 tahun berinisial IAS tega menyetubuhi adik kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Saat ini, pelaku IAS sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya.
Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K saat release menjelaskan, pelaku diduga nekat melancarkan aksi bejatnya tersebut karena terpengaruhi film porno yang sering di tontonnya menggunakan Handphone.
Bahkan aksi bejat yang dilakukan IAS sekitar Maret 2025 lalu tersebut terhadap adik kandungnya ini, sebanyak 8 kali pada 8 hari secara berturut turut.
‘’Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam adiknya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Alasan pelaku, karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya,’’ terang Tekat.
Selain mengamankan IAS, sambung Tekat, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian korban, Kartu Keluarga, termasuk 2 buah hasil test kehamilan.
Ditambahkan Tekat, pelaku dijerat dengan Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
‘’pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Tiga Miliar Rupiah. Dan apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,’’ imbuh Tekat.(OIL)





