BencoolenTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Bank Bengkulu, Kamis, 25 September 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bengkulu tersebut dihadiri perwakilan Bank Bengkulu, yakni Hendry Hadinata selaku Pemimpin Bank Bengkulu Cabang Utama dan Robby Wijaya, selaku Pemimpin Divisi Perencanaan Bank Bengkulu Pusat.
Dalam paparannya, Robby Wijaya memaparkan gambaran umum Bank Bengkulu, termasuk pencapaian dan rencana strategis bank ke depan. Presentasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan anggota dewan dalam rapat sebelumnya pada 22 September 2025.
Materi yang dipresentasikan mencakup tiga fokus utama, yaitu penguatan fundamental, peningkatan daya saing, serta percepatan transformasi digital dalam layanan perbankan.
Robby menjelaskan, penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan manfaat dalam bentuk pembagian dividen dan program CSR.
‘’Pembagian dividen maupun CSR merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan didistribusikan berdasarkan proporsi kepemilikan saham masing-masing pemerintah daerah,’’ jelas Robby.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD turut mempertanyakan kontribusi Bank Bengkulu terhadap pengembangan UMKM di Kota Bengkulu. Menanggapi hal tersebut, Hendry Hadinata menjelaskan bahwa mereka memiliki sejumlah produk pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Guna Usaha (KGU), program Babe Probiling, serta program tanggung jawab sosial perusahaan(CSR).
‘’Beberapa produk kami kuotanya sudah penuh karena telah disalurkan ke masyarakat. CSR juga sudah kami salurkan ke berbagai sektor seperti pendidikan, keagamaan, penanggulangan bencana, dan kebutuhan sosial lainnya,’’ ujar Hendry.
Setelah melalui pembahasan, DPRD Kota Bengkulu menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Bank Bengkulu. Namun, pihak legislatif menekankan bahwa redaksi akhir peraturan tersebut masih perlu disempurnakan sebelum disahkan secara formal.(JUL)



