BencoolenTimes.Com, – Mantan Sekda Seluma, yang juga terpidana kasus korupsi, Mulkan Tajudin, akhirnya tiba di Bengkulu, setelah sebelumnya diamankan tim Intel Kejagung bersama tim Kejati dalam pelariannya sebagai salah satu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mulkan ditangkap saat berada di Komplek Dramaga Permai, Kelurahan Bojong Rangkas, Kecamatan. Ciampea, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan pengamanan di Bogor, terpidana Mulkan Tajudin langsung dibawa ke Bengkulu, untuk menjalani hukumannya.
Pantauan BencoolenTimes.Com, Mulkan Tajudin tiba di Bengkulu bersama tim Kejati, Sabtu (16/03/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa menuju Lapas Bentiring Bengkulu.
Setiba di Lapas Bentiring, awak media langsung mengejar terpidana Mulkan Tajudin dan menanyakan bagaimana keadaannya? Mulkan hanya menjawab sehat sembari tersenyum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH, yang ikut mengantar terpidana Mulkan Tajudin ke Lapas Bentiring mengatakan, penangkapan DPO tersebut dilakukan tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Kejati di rumah kediaman DPO yang berada di Bogor.

“Terpidana udah buron selama 5 tahun, yang telah divonis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsidiar 6 bulan kurungan, serta menghukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.716.136.364,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, sambung Marthin, terpidana sedang berada di rumahnya bersama keluarga.
“Saat dilakukan penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Selama menjadi DPO, terpidana mengaku kerja serabutan,” ujarnya.
Terhimpun, terpidana Mulkan Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada APBD Kabupaten Seluma, dalam Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Harian PNS Kabupaten Seluma senilai Rp 2.380.000.000, tahun 2007. (Ros)