BencoolenTimes.com – Tiga orang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Perkara Tidan Pidana Korupsi (TPK) kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022.
Serta satu orang lagi, yaitu DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019. ‘’Benar, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan TPK kegiatan Pendistribusian Semen oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022,’’ ungkap Vanny.
Dijelaskan Vanny, meskipun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru DJ yang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel.
Sebelumnya, DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
‘’Tersangka DJ sudah kita tahan untuk Duapuluh hari kedepan setelah penetapan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Atau terhitung Sembilan hingga Duapuluh Delapan Februari mendatang,’’ jelas Vanny.
‘’Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertangga; Sembilan Februari,’’ sambung Vanny.
Sedangkan untuk dua orang lagi, kata Vanny, yaitu MJ dan DP belum memenuhi panggilan penyidik. ‘’Untuk dua tersangka lagi, belum hadir memenuhi panggilan, kata Vanny.
Dilanjutkan Vanny, dalam penanganan perkara tersebut, mereka sudah memeriksa Setidaknya 34 orang saksi. ‘’Kita akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman perkara ini,’’ lanjut Vanny.
Ditambahkan Vanny, perbuatan para tersangka diduga melanggar, Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ imbuh Vanny.(OIL)



