BencoolenTimes.com – Soal urusan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT. Ratu Samban Mining (RSM) yang ditolah system namun tetap disahkan pejabat teknis, ditegaskan bukan urusan kontraktor.
Ini disampaikan Kuasa Hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan setelah mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan.
Dari keterangan saksi tersebut, Yakup menyebut, semakin menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM.
Sehingga dinilai tidak tepat apabila beban pertanggungjawaban hukum dialihkan kepada pihak kontraktor yang tidak memiliki kewenangan administratif atas RKAB.
Fakta persidangan menunjukkan, sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan pejabat berwenang. Di titik itu, tidak ada peran kontraktor, artinya murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,’’ tegas Yakup.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara TPK Sektor pertambangan PT. RSM kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengurai proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022 hingga 2023.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari Ditjen Minerba, yaitu M. Iqbal selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara 2023, Boni Arifianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Produksi Batubara dan Iman Kristian Sinulingga selaku Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024.
Kemudian ada Katisna Ari Perbawa selaku Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara, Ardy Ramadhan selaku Pengawas Usaha Produksi dan Doni P. Simorangkir, serta Burhan Ramadhan yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.
Dalam sidang tersebut, Saksi M. Iqbal menerangkan bahwa evaluasi RKAB PT RSM dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dengan fokus pada aspek keuangan.
Menurutnya, setiap permohonan RKAB dapat dievaluasi hingga empat kali dan untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan, salah satunya terkait aspek teknik dan lingkungan. Keterangan senada disampaikan Ardy Ramadhan yang menyebut pengajuan RKAB dilakukan melalui aplikasi dan memang ditolak.
Kemudian Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB tersebut, meski baru mengetahuinya setelah dipanggil oleh jaksa. Dia menjelaskan bahwa dalam struktur kerja, aspek lingkungan mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan.
Sementara itu, Iman Kristian Sinulingga menegaskan mekanisme internal Ditjen Minerba, bahwa RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.
‘’Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,’’ ujarnya di hadapan majelis hakim.
Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB sebagai tanda kelayakan. Ia mengakui pernah meneliti PT RSM dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun menyatakan tidak mengetahui praktik tukar-menukar batu bara.
Menurutnya, pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas, termasuk nilai Gross As Received (GAR).
Fakta lain terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan yang menyebut adanya pengajuan manual setelah RKAB melalui e-RKAB ditolak. Ia menyatakan bahwa dalam konsep dokumen yang disusun, kemudian muncul tanda tangan Sunindyo.
Menurutnya, jika aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani, maka dokumen tersebut dianggap telah memenuhi syarat. Sidang perkara pertambangan PT RSM masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan akan dinilai secara menyeluruh untuk menempatkan tanggung jawab hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.(OIL)



