BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menyergap dan berhasil mengaman seorang mahasiswa inisial RW (19) warga Gang Dodon Kelurahan Jalan baru Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu (7/7/2021).
Penyergapan yang berlangsung di Pekarangan sebuah Rumah yang terletak di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, tim Macan Suban turut mengamankan barang bukti 2 paket dari kertas buku yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja), 1 unit sp. Motor Xeon GT warna putih BD 6223 HC, 1 unit hand phone android merk Redmi Not 8 warna biru Telor.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan hasil dari penyelidikan Tim Macan Suban terkait adanya peredaran gelap narkoba di Daerah Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
“Tersangka kita sangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Susilo. (Bay)