20.6 C
New York
Tuesday, May 20, 2025

Buy now

spot_img

Tim Penyidik Kejati Sumsel Batal Geledah Kantor PT. MB, Ternyata Ini Penyebabnya

BencoolenTimes.com – Tim Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan (Sumsel) melanjutkan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasar Cinde, Kota Palembang.

Bahkan, Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah menjadwalkan dan mendatangi Kantor PT. MB untuk melakulan penggeledahan sekaligus penyiataan di Kantor PT. MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

PT. MB ini sendiri diketahui merupakan pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.

Penggeledahan dan Penyitaan yang akan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025 lalu tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Serta, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Namun sayangnya, rencana tersebut akhirnya batal, karena setelah sampai di lokasi Kantor PT. MB, ternyata kantor tersebut dalam kondisi tutup dan diketahui sudah lama tidak beroperasi lagi.

’’Tapi ternyata Kantor PT. MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Sebelumnya diketahui, beberapa hari belakangan, Tim Penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di sejumlah lokasi kantor yang berbeda yang terkait dengan perkara TPK Pasar Cinde Kota Palembang.

Masing-masing, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Kemudian, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Palembang dan Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang.

Serta, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!