16.2 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Usaha Kosan Lebih 10 Pintu di Kota Bengkulu Dikenakan Tarif Pajak 

BencoolenTimes.com, – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digali oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terus gencarkan sosialisasi pengenaan pajak bagi usaha Kos-Kosan di Kota Bengkulu.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Edyyson mengungkapkan bahwa, Bapenda terus menggelar sosialisasi terkait pajak usaha Kosan ini dan pihaknya juga akan terus melakukan pendataan terhadap pemilik kosan.

“Kita terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilik usaha Kosan agar dapat berkontribusi terhadap pajak sebesar 10 persen dari pendapatan,” kata Eddyson, Jumat, (10/2/2023).

Sebutnya, kriteria Kosan yang dikenakan pajak yakni kosan lebih dari 10 pintu dan yang dikenakan pajak nantinya 10 pintu saja sedangkan yang lebih dari itu tidak dihitung pajak lagi.

“Kalau kita punya 20 pintu Kosan maka 10 pintu saja yang dikenakan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan,” pungkasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!