BencoolenTimes.com, – Ketua Baperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyoroti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 3,38 Persen dari sebelumnya Rp 2.418.280 menjadi Rp2.507.079,24.
la menilai kenaikan UMP sebesar 3,38 Persen ini menunjukkan lemahnya posisi Serikat buruh dalam rapat penetapan umpah sekaligus keberpihakan perusahaan terhadap karyawan tidak signifikan.
“Jika kita bandingkan, tingkat Inflasi, tingkat produksi dan jasa yang diberikan oleh buruh tidak sebanding dengan upah yang diterima,” ucapnya, Jumat, (23/2/2024).

Menurutnya, jika melihat pendapatan buruh harian dengan buruh yang upah bulanan idealnya di angka Rp.2.800.000.
“Rp. 2.800.000 itu sudah mencukupi kebutuhan buruh untuk perbulannya tapi 2.800.000 belum mensejahterakan buruh,” ungkapnya.
Dia juga menilai kenaikan bahan pokok dan bahan bakar minyak dapat menjadi pertimbangan.
“Kalau kenaikan hanya 50 ribu atau 100 ribu buruh akan semakin sulit untuk hidup dalam kata sejahtera,” pungkasnya. (JRS)