-10.9 C
New York
Sunday, January 25, 2026

Buy now

spot_img

Walikota Bengkulu Tegaskan Pembangunan Kios di Eks Pasar Mambo Harus Sesuai Regulasi

Baca Dalam 1.19 mintue

BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi tegaskan pembangunan kios di Eks Pasar Mambo, di kawasan Pasar Minggu harus berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

Ia menekankan seluruh proses pembangunan di wilayah Kota Bengkulu harus sepenuhnya mengikuti aturan main yang ada.

”Kita ikuti aturan saja. Jadi kita tidak usah banyak bicara, hari ini kita bicara regulasi, ada tidak aturannya,” tegas Dedy, Jumat, 23 Januari 2026.

Dedy menambahkan di Kota Bengkulu ini tidak bisa bertindak semena-mena karena semua tindakan memiliki payung hukum. Ia juga memastikan bahwa aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satpol PP, berada dalam posisi siap siaga untuk menertibkan setiap pelanggaran.

Baca Juga  Bapenda Disidak Pemkot, Disiplin Pegawai Rendah Berpotensi PAD Tersendat

”Kita ini tidak bisa kendak kito bae (kehendak kita saja), ada galo (semua) aturannya. Satpol PP dan Damkar juga siap. Saat ini aparat di kota ini sedang solid-solidnya dan satu komando untuk membuat kota ini lebih baik dan sejahtera,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu telah melayangkan surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah menginstruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo dihentikan sementara.

Langkah ini diambil karena pihak pengembang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Tinjau Lokasi Banjir

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan Disperdagrin antara lain UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Pemerintah Kota Bengkulu memandang perlu dilakukannya penertiban administratif ini guna menjamin kelangsungan sarana perdagangan yang legal dan tidak memicu sengketa atau masalah hukum di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pembangunan diminta tetap berhenti sampai seluruh izin dipenuhi oleh pemilik bangunan. (JUL/RMC)

Baca Juga  Panorama Ditata, PKL Pasar Minggu Kembali Berjualan di Trotoar

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!