Friday, September 22, 2023
spot_img

3.584 Orang Ujian Profesi Advokat Peradi Serentak se-Indonesia 

BencoolenTimes.com, – Sebanyak 3.584 orang mengikuti ujian profesi Advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) secara serentak seluruh Indonesia pada Sabtu, (17/6/2023).

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi Dwiyanto Prihartono mengungkapkan, penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat tahun 2023 secara serentak dilaksanakan di 43 kota dan provinsi seluruh Indonesia.

Peradi selaku Organisasi Advokat berkewajiban penyelenggarakan ujian profesi Advokat. Mengingat, untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No. 18 Tan 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu lulus ujian profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat.

“Jumlah yang mengikuti ujian profesi Advokat sebanyak 3.584 peserta dan hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang berkualitas dan terhormat,” kata Dwiyanto saat di Hotel Grage Horizon Bengkulu.

Baca Juga  Jaksa Kantongi Bukti Kuat, Praperadilan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ditolak

Dwiyanto, mengatakan bagi peserta yang lulus ujian nantinya diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh Peradi dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi.

“Agar saudara-saudara tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka patuhilah seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor,” jelasnya.

Korwil Bengkulu DPP IKADIN, Ayzan Dahlan, SH MH didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di DPP IKADIN, Alemina Tarigan SH MH  mengatakan, peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat angkatan ke-26 di Bengkulu ada sebanyak 19 orang dan 1 orang tidak hadir ikut ujian karena ada suatu halangan.

Baca Juga  PWI Dukung Kejati Bengkulu Proses Oknum Lawyer Pemegang Kartu Pers Nomor Satu Tersangka Perintang Penyidikan

“Tujuan ujian Profesi Advokat ini berbeda dengan organisasi Advokat lainnya. Kita pendidikan dulu baru mengikuti ujian setalah itu baru dilakukan pengangkatan advokat, lalu baru disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing daerah dengan catatan jika lulus ujian Profesi Advokat,” jelas Ayzan Dahlan yang juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Bengkulu.

Dia menambahkan, Peradi selanjutnya akan berencana akan membuka PKPA di Kampus IAIN Curup. Saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran Ujian Profesi Advokat untuk gelombang berikutnya.

Baca Juga  PWI Dukung Kejati Bengkulu Proses Oknum Lawyer Pemegang Kartu Pers Nomor Satu Tersangka Perintang Penyidikan

“Kita mengikuti arahan dari Dewan Pimpinan Nasional untuk pelaksanaan ujian Profesi Advokat selanjutnya. Mudah-mudahan di bulan Juni ini terlaksana,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan telah mengikuti proses ujian Profesi Advokat dari Peradi ini akan mencetak Advokat handal dan taat terhadap kode etik profesi Advokat.

“Nanti para Advokat dibawah Peradi ini akan diawasi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi Advokat,” pungkasnya. (JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!