9.2 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Ini yang Didalami KPK dari Pemeriksaan Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi

BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Senin (18/1/2021).

Terkait pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi tersebut, Plt, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/1/2021) mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperiksa dan dimintai keterangan terkait rekomendasi usaha lobster.

“Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi  Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa),” jelas Ali Fikri di Jakarta.

Ali Fikri menyatakan, sedangkan untuk pemeriksaan Bupati Kaur Gusril Pausi KPK mengonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

“Gusril Pausi (Bupati Kaur Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur,Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT,” tegas Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP KPK dan enam tersangka lainnya, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!