16 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Gugatan Dugaan Ijazah Cacat Administrasi Milik Cawabup Terpilih Lanjut ke Sidang Terbuka

BencoolenTimes.com, – Gugatan ijazah cacat administrasi milik Zurdinata Calon Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Kepahiang yang diajukan Nasarudin, Kuasa Hukum Ujang-Firdaus dengan tergugat Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu berlanjut, pasca Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen gugatan pada, Rabu (24/2/2021) menyatakan sidang dilanjutkan terbuka untuk umum.

Sidang lanjutan terbuka untuk umum ini rencananya akan digelar pada 3 Maret 2021 mendatang dengan tergugat tunggal Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang yang mengeluarkan ijazah dduga cacat administrasi milik Cawabup terpilih tersebut.

“Hari ini agenda terakhir yakni pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Alhamdulillah dokumen gugatan dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan sidang terbuka untuk umum pada 3 Maret 2021 nanti,” kata Nasarudin selaku Kuasa Hukum Ujang-Firdaus, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

Nasarudin optimis gugatan dugaan ijazah cacat administrasi yang diajukan ke PTUN Bengkulu terus berjalan hingga diperiksa.

Nasarudin menambahkan, pihaknya sangat optimis bahwa gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akan terus berlanjut hingga diperiksa.

“Kita optimis, perkara nomor 4 soal dugaan ijazah cacat adminitrasi dapat diperiksa dan diketahui langkah-langkah selanjutnya,” jelas Nasarudin.

Diketahui, selain menggugat Kepsek SMA N 1 Kepahiang, Nasarudin, juga menggugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dengan perkara nomor 5 terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor :2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2021-2024.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

Namun gugatan tersebut diputus Dismisal atau ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu,
dengan alasan pemeriksaan berkas perkara kewenangan PTUN Medan dan bukanlah kewenangan PTUN Bengkulu.

Terkait putusan Dismisal tersebut, Nasarudin mengajukan perlawanan terhadap PTUN Bengkulu setelah keluarnya keputusan pengadilan yang berpendapat bahwa objek sengketa (Keputusan KPU Kepahiang) memenuhi pasal 154 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

Pengadilan berpendapat bahwa objek sengketa tersebut merupakan kewenangan absolut dari PTUN Bengkulu bukanlah termasuk kewenangan PTUN Medan. Perlawanan yang dajukan tersebut agar gugatan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara di PTUN Bengkulu.

Informasi didapat, sidang dismisal perkara nomor 5 tentang penetapan KPU Kepahiang akan dilaksanakan Kamis, 25 Februari 2021 tepatnya besok.

Sedangkan, gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya sudah berkoordinasi dan saat ini dalam proses pemeriksaan materi apakah layak di sidangkan atau belum, maupun berkas-berkas yang kurang. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!