BencoolenTimes.com, – Sebagai orangtua seharusnya mengayomi dan melindungi serta mendidik anak, namun tidak dengan MA (51) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini. Ia justru melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi, SIK SH saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021) mengatakan, saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Rejang Lebong usai ditangkap tim Cobra Satreskrim Polres Rejang Lebong. Terdangka diduga sudah berulangkali melakukan perbuatan tak senonoh kepada kedua anak tirinya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong,” kata Rahmat Hadi.
Aksi bejat tersangka terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Kedua korban tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu,” ucap Rahmat Hadi.
Rahmat Hadi menuturkan, tersangka ditangkap dikediamannya. Kemudian langsung di bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. (Bay)



