BencoolenTimes.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Selasa (16/3/2021).
Keempat Raperda yang disahkan tersebut diantaranya, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah. Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 tahun 2016 tentang pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu tahun 2020-2040. Keempat Perda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, sebelum disahkan keempat Raperda tersebut sudah dibahas dan dikaji lebih dalam oleh tim Bapemperda.
“Yang sudah kita sepakati hari ini seperti larangan minuman keras, kami minta ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masukan ke Perda Minuman Keras (Miras). Kami (dewan) sepakat bahwa Kota Bengkulu ini bebas dari Miras. Untuk soal Perda RTRW ada beberapa catatan untuk disempurnakan, jangan sampaikan Perda ini sudah disahkan ada hal-hal nantinya tidak sesuai dengan masayarakat Kota Bengkulu,” kata Suprianto.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, mengenai Perda Miras kedepan Pemkot Bengkulu berkomitmen antara eksekutif dan legislatif menerapkannya dengan tegas agar selaras dengan program Pemkot yakni Kota Bengkulu religius dan bahagia.
“Ada wacana agar menjadikan kota Bengkulu bebas dari minuman beralkohol. Ini nanti kalau memang komitmen antara eksekutif dan legislatif kenapa tidak, yang penting selaras dengan program pemerintah kota Bengkulu religius dan bahagia. Maka nanti akan kami pelajari bagaimana konsep dan akan dipelajari, mungkin daerah lain sudah ada paling tidak seperti daerah Aceh. Kalau memang ada komitmen bersama. Insya Allah di Provinsi Bengkulu memang satu-satunya yang ada Perda larangan minuman alkohol,” jelas Dedy Wahyudi. (CW7)