16.9 C
New York
Thursday, November 5, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa Korupsi PLTA Musi Akui Terima Uang Miliaran

spot_img

BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kabupaten Kepahiang berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa untuk kasus korupsi pengadaan SKU.

Dari keterangan para terdakwa, mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu terkait korupsi yang terjadi pada pengadaan SKU PLTA Musi. Seperti keterangan terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Nehemia mengaku menerima uang Rp1,5 miliar dari Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Uang itu sebagai imbalan membantu proses pelelangan harga SKU. Saksi juga mengungkapkan sering bertemu dengan terdakwa Hendra.

”Menerima dari Hendra sekitar Rp1,5 miliar. Lelang bulan Agustus 2021,” ujarnya.

Terdakwa Hendra mengatakan, semua perencanaan terkait pengadaan SKU dengan PLN terdakwa Nehemia yang membuat.

Hendra mengaku diajak oleh Nehemia mengerjakan proyek pengadaan SKU tersebut. Karena proyek berhasil, Hendra memberikan uang sebanyak 2 kali. Pertama bulan Januari 2023 Rp1 miliar dan Rp3 miliar dua minggu kemudian, lokasi penyerahan di parkiran Puri Indah Mall.

”Menyerahkan uang pada Nehemia 2 kali di Januari 2023, totalnya lebih kurang 4 miliar,” terang Hendra.

Terdakwa, Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, mengaku jika Nehemia yang meminta agar nilai penawaran SKU dibuat Rp 29 miliar. Alasan mencantumkan harga Rp 29 miliar, karena tidak ada verifikasi dengan pihak PLN, itu dilakukan untuk negoisasi awal saja.

”Nehemia yang meminta memasukkan nilai penawaran SKU Rp 29 miliar,” ungkap Osmond.

Tulus Sadono Direktur PT Yokogawa Indonesia dan Syaiful Rijal Sales Manager PT Yokogawa Indonesia mengaku mendapat bingkisan berupa uang Rp500 juta dari Nehemia.

Bingkisan itu diserahkan sekitar tahun 2024, terdakwa Syaiful mengaku menolak uang tersebut dan dikembalikan. Sementara itu, terdakwa Tulus mengaku uang disimpan di kantor dan digunakan untuk operasional kantor tidak digunakan pribadi. Saat Syaiful menelusuri dari asal usul uang tersebut, diketahui jika uang berasal dari PT Ostrada.

”Uangnya saya simpan di kantor, kami takut uang itu keluar, jadi sepakat disimpan. Digunakan untuk kebutuhan dadakan, tidak digunakan pribadi,” ujarnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH mengatakan, keterangan terdakwa untuk pengadaan proyek SKU mendukung dakwaan JPU.

”Keterangan para terdakwa terkait proyek SKU mendukung dakwaan kami,” pungkas Arief.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada sembilan terdakwa yang terseret kasus pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan, Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power. Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Dari pelanggaran pengadaan SKU dan AVR, kerugian negara Rp 13 miliar tetapi berhasil dipulihkan. (***)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!