BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang di back up Jatanras Polda Bengkulu berhasil meringkus WA (40), warga Perum Vila Danau I Blok F nomor 67 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang merupakan Direktur PT. Bengkulu Otoritas Sarana.
Penangkapan WA tersebut merupakan pengembangan dari JK, oknum Debt Collector yang ditangkap sebelumnya oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang atas kasus tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban SU warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
WA merupakan buronan dalam kasus ini. Saat ditangkap pada, Kamis (27/5/2021) WA mencoba menabrak salah seorang petugas untuk berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim gabungan Satreskrim dan Jatanras tersangka akhinya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, kasus ini laporannya pada 2020 lal. Pertama polisi menangkap JK lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WA.
“Diduga ini merupakan Direktur salah satu PT penyedia jasa Debt Collector. Yang bersangkutan kita sangkakan pasal 372 jucto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ini merupakan DPO,” kata Welliwanto Malau. (Bay)



