10.9 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Hiburan Malam Langgar Aturan PPKM dengan Modus Begini, Dewan Peringatkan Tegas

BencoolenTimes.com, – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bengkulu, sejumlah tempat hiburan malam diduga tidak mengindahkan surat edaran (SE) Walikota Bengkulu dan diduga masih beroperasi melewati jam operasional dari kebijakan yang sudah dikeluarkan.

Menyikapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Daerah menindak tegas hiburan yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan.

“Maka dari itu Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan sanksi terkait yang tidak mematuhi PPKM ini apa? Ya kalau dari Pemerintah Pusat sudah ada sanksinya bisa diambil dari situ,” ujar Teuku baru-baru ini.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke dan biliar diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu mengenai PPKM.

Pantauan dilapangan masih banyak tempat karaoke dan biliar yang beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan dilapangan, supaya aktifitasnya tidak diketahui petugas, mereka mematikan lampu depan agar seolah-olah dianggap sudah tutup.

“Yang jelas mereka harus patuh terhadap PPKM, kalau tidak mau, ya tentu pihak lain yang diinstruksikan seperti Mall dan usaha yang lain akan mempertanyakan kenapa hanya mereka saja,” tegas Teuku.

Teuku Zulkarnain pun menduga bahwa modus-modus seperti itu pasti digunakan oleh pengusaha karaoke untuk memuluskan aktifitasnya supaya tidak diketahui petugas, oleh sebab itu pihaknya meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas bagi yang membandel, dalam artian mereka tidak mendukung upaya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memutus penyebaran Covid.

“Tanpa disidak pun kita tahu mereka masih buka, karena kita kan lewat di Pusat Kota. Oleh karena itu kita akan hearing seperti apa langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap pihak-pihak yang melanggar ini,” ungkap Teuku. (PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!