16 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Pejabat yang Dilantik Pemprov Diduga Residivis Penipuan

BencoolenTimes.com, –  Herman Bakti, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lama ini dilantik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu diduga residivis penipuan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu penyidik Satreskrim Polres Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan menjanjikan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan tersangka Herman Bakti dan hari ini, Rabu (27/10/2021) kembali melimpahkan lagi tersangka Herman Bakti dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan kasus yang sama yakni penipuan, namun kali ini kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Luncurkan SPMB 2026/2027, Pastikan Berjalan Transparan, Bebas Diskriminasi dan Gratifikasi

Tersangka Herman Bakti diduga merupakan residivis penipuan, karena berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady beberapa waktu lalu. Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Herman Bakti ada tiga laporan, yakni dua laporan di Polres Bengkulu dan satu laporan di Polsek Muara Bangkahulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan menjelaskan, tersangka Herman Bakti diduga melakukan penipuan CPNS dengan jumlah kerugian yang dialami korban sebesar Rp300 juta

“Terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Tersangka Herman Bakti tetap dilanjutkan penahanannya di Polres Bengkulu. Secepatnya tim JPU akan merampungkan surat dakwaan terhadap Herman Bakti dan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” kata Ricky. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!