12.4 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img

Kajati Beberkan Peran Mantan Kadis Diknas dan Menantu dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos

BencoolenTimes.com, – Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat media belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dengan anggaran yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) afirmasi non fisik tahun 2020 senilai Rp 6,1 miliar lebih.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Emzaili Hambali mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Seluma dan Filya Yudiati Asmara mantan karyawan Biru Komputer sekaligus menantu Kadis Diknas Seluma.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Agnes Triani, SH.MH membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Kajati menyebutkan, tersangka Kadis Diknas memanfaatkan dana tersebut dalam hal penyediaan alat belajar komputer melakukan mark up harga.

“Seharusnya Kepala Sekolah yang membeli alat itu sendiri, tetapi difasilitasi oleh Kepala Dinas sehingga mengambil keuntungan dari sana,” kata Kajati.

Sementara, tersangka Filya Yudiati Asmara yang menghubungkan pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian, tersangka juga menerima uang hasil mark up.

“Sebenarnya harga itu mereka tetapkan sesuai dengan DIPA yang ada itu Rp 13 juta, tetapi oleh mereka dibeli dengan harga Rp 8,5 juta,” jelas Kajati.

Kajati mengungkapkan, dalam kasus ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Kadis Diknas Seluma. Dana itu totalnya Rp 6.120.000.000 dan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negaranya Rp 582.000.000.

“Kita tidak melihat nilainya tetapi kita melihat dimassa pandemi Covid inilah dimana seharusnya masyarakat, kepala sekolah itu menerima bantuan, tetapi malah dimanfaatkan oleh oknum Kadis tersebut,” ungkap Kajati.

Kajati menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka utama mengembalikan uang hasil dari perbuatannya Rp 300 juta, tapi perkaranya kan sudah naik dan akan kita jadikan sebagai barang bukti,” terang Kajati.

Saat disinggung, soal keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Kajati Bengkulu menyampaikan pihaknya akan melihat perkembangan dan fakta persidangan nanti.

“Tersangka langsung ditahan,” tukas Kajati.

Perlu diketahui, sebelumnya tim penyidik saat penggeledahan menyita buku rekening di Ruang kerja Kepala Dinas yang berisi uang Rp 300 juta. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!