BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap
JA (31) warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang merupakan seorang residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Mallau S.Ik, MH, Kamis (27/1/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan LP / B -860 / Vll / 2021 / RES BKL/POLDA BKL, tanggal 25 Juli 2021 yang disampaikan korban Mahesta Citra Handayani (20) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” kata Malau.
Malau menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka berawal 25 juli 2021 sekira pukul 12.04 WIB ketika korban bersama temannya menuju ke Hotel Rio Asri pada 24 juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB dan keluar dari Hotel 25 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban kemudian menuju tempat parkir dan ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.19.000.000. Setelah mendapat laporan korban, tim Macan Gading melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, tim langsung mencari keberadaan tersangka.
Lalu, pada 27 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, tim Macan Gading mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Pantai Panjang, kemudian tim langsung melakukan penyisiran. Setelah berhasil menemukan tersangka, tim langsung berusaha menangkapnya namun saat itu tersangka tak kooperatif dan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga dengan terpaksa, tim Macan Gading mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas dibagian kaki sebelah kiri. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkulu.
“Tersangka sempat melawan dan langsung kami lumpuhkan. Selain tersangka, kami turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor motor scoopy warna hitam silve yang sudah di cat menjadi warna putih,” jelas Malau. (Bay)



