BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu, Jumat (28/01/2022)
Tiga orang Anggota DPRD Seluma yang ditetapkan tersangka yakni HT, UL dan OF.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik menjelaskan, dari ketiga tersangka yang telah di tetapkan dua masih aktif menjadi anggota DPRD Seluma dan satunya meskipun sudah tidak aktif, beliau merupakan Mantan Ketua DPRD Seluma.
“Kami telah menetapkan kan 3 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017,” ujar Aries.
Ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Tiga orang ini tidak di lakukan penahanan, namun akan segera kita panggil ulang dan di periksa sebagai Tersangka,” jelas Aries.
Saat ini pihak Polda Bengkulu masih fokus untuk ketiga tersangka dan kasus ini akan terus dikembangkan lagi dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Cw9)



