16 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Edwar Samsi Prihatin Kasus Pelajar Naik Penuntutan, Sampai Sang Ibu Minta Keadilan Ke JA dan Presiden

BencoolenTimes.com, – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi prihatin dengan pelajar SMA asal Kaur yang terjerat kasus pencurian hingga ibunya meminta keadilan pada Jaksa Agung (JA) RI Burhanuddin dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kasusnya naik penuntutan dan lanjut ke persidangan yang rencananya sidangnya digelar hari ini, Kamis (17/2/2022).

“Kita prihatin dengan kasus yang menimpa anak ini. Kita berharap Jaksa melakukan berbagai pertimbangan-pertimbangan hukum saat menuntut,

dan majelis hakim dapat membebaskan anak ini, karena mengingat anak ini masih di bawah umur. Selain itu ada permasalahan keluarga disitu, yakni kedua orangtuanya bercerai, ini kita harapkan jadi pertimbangan juga,” kata Edwar Samsi melalui keterangan resminya, Kamis (17/2/2022).

Apalagi, sambung Edwar Samsi, antara korban dan dua tersangka sudah berdamai dan kerugian sudah dikembalikan. Hal ini ia harapkan juga jadi pertimbangan. Edwar Samsi dengan tegas menyampaikan apabila kerugian materil belum dikembalikan pihaknya siap membantu.

“Apabila kerugian materil belum dikembalikan kita siap membantu. Sekali lagi kita berharap perkara ini dapat selesai dengan bahagia, tersangka dibebaskan, memang seharusnya dari awal, jika sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, perkara ini tidak semestinya dinaikkan, dalam artian antara keduanya sudah saling memaafkan, dan anak ini baru pertama kali melakukannya, kondisi keluarga tersangka yang kurang mampu juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan hukumnya dalam kasus ini. Kasihan anak ini kalau sampai di vonis hukuman penjara, masa depannya hilang,” ungkap Edwar Samsi.

Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bernama Yuliharni mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (16/2/2022).

Kedatangannya itu untuk meminta keadilan anaknya yang terancam 7 tahun penjara karena terlibat kasus dugaan pencurian 1 unit handphone milik teman sekolahnya yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/2/2022).

Yuliharni berharap suaranya didengar oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus anaknya. Bahkan ia meminta keadilan kepada Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjerat anaknya itu dan berharap anaknya dibebaskandari jeratan hukum karena, antara anaknya dengan pihak korban sudah berdamai dan telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,3 juta.

Selain itu, perdamaian antara anaknya dan korban dituangkan dalam surat perdamaian yang turut dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara yang di limpahkan ke JPU.

“Kami meminta tolong pada Pak Jokowi pada Jaksa Agung, supaya memberikan keadilan kepada anak-anak kami, supaya anak-anak kami bisa dibebaskan, mereka pelajar, mereka masih kecil, masa depan mereka masih panjang. Kalau sampai mereka divonis, kasihan, gimana masa depan mereka, trauma mereka, karena ini baru pertama kali yang mereka lakukan. Kalu mereka sering melakukan itu baru, ini mereka baru satu kali ini melakukan, jadi tolong keadilan pak Jokowi, Pak Jaksa Agung,” katanya sembari menangis meratapi nasib anaknya.

Terkait perkara ini, Kajari Bengkulu, Yunita Arifin melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan menegaskan bahwa, pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka GI ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara Dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim JPU Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun Restorative Justice yang diupayakan tim JPU Kejari Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala.

“Sebelumnya kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan Restorative Justice atas perkara tersangka GI yang masih dibawah umur tersebut, namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala seperti tidak hadirnya salah satu pihak korban saat mediasi, belum diterimanya berkas tersangka dewasa rekan sekasus tersangka GI dari penyidik serta pasal yang disangkakan terhadap tersangka GI yakni pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, tegas Ricky Ramadhan.

Ricky Ramadhan menambahkan, jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku, kemudian ada pembuktian dari pihak sekolah tersangka GI bahwa yang bersangkutan siswa berprestasi dan ada jaminan dari orang tuanya maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam proses penuntutan di Pengadilan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!