14 C
New York
Sunday, May 10, 2026

Buy now

spot_img

Sebulan Jadi Kajati Bengkulu, Heri Jerman Berhasil Laksanakan Restorative Justice 6 Kasus Pidum

BencoolenTimes.com, – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH berhasil melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yakni menyelesaiakan 6 perkara Pidana Umum (Pidum) melalui sistem keadilan Restorative Justice.

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH mengatakan, terhitung hingga, Selasa (5/4/2022) pihaknya telah menghentikan penuntutan kasus Pidum melalui sistem keadilan Restorative Justice sebanyak 25 kasus yang berasal dari jajaran Kejari se Provinsi Bengkulu dan 6 diantaranya dalam waktu sebulan ia menjabat sebagai Kajati Bengkulu.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Kasus-kasus yang penuntutannya dihentikan tersebut antara lain kasus pencurian, penganiyaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penuntutan dihentikan karena kasus memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice berdasarkan hasil ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung.

“Bengkulu sudah menerapkan 25 perkara dan 6 perkara diantaranya diusulkan dalam waktu sebulan saya menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Bengkulu,” tegas Heri Jerman.

Perlu diketahui, tahun 2021 lalu, Kejati Bengkulu mengajukan Restorative Justice pada Jampidum
sebanyak 15 perkara yang semuanya disetujui. Sedangkan ditahun 2022, terhitung sejak Januari hingga Apri sudah ada 10 perkara yang berhasil dilaksanakan Restorative Justice.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Lalu pada, Selasa (5/4/2022) kasus yang berhasil di Restorative Justice yakni kasus penganiayaan di Kejari Bengkulu, kasus KDRT di Kejari Bengkulu Tengah serta kasus penipuan di Kejari Kaur. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!