15.1 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov Raih Penilaian Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali raih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu.

Keberhasilan tersebut merupakan yang ke-5 kali diraih sekaligus dipertahankan oleh Pemprov Bengkulu pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ihsan Fajri, penyampaian laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, Rohidin Mersyah mengungkapkan rasa syukur atas peraihan dan mempertahankan opini WTP dari BPK RI yang ke-5 kali.

“Alhamdulillah kita (Pemprov,red) kembali memperoleh dan mempertahankan penilaian opini WTP yang ke-5 kalinya,” kata Rohidin Mersyah, Kamis, (19/5/2022).

Lanjut Gubernur, namun ada beberapa catatan dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam 60 hari ke depan agar tidak sampai pada tindaklanjut Aparat Penegak Hukum (APH).

“Semoga dengan peraihan WTP berturut-turut ini dapat dipertahankan pada tahun selanjutnya sehingga kinerja pengelolaan keuangan daerah jauh lebih baik lagi,” ungkap Rohidin Mersyah.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pusat, Dr. Beni Ruslandi didampingi kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Muhammad Hidayat, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan BPK maka memberikan opini atas LKPD tahun anggaran 2021 dengan penilaian opini WTP.

Lebih lanjut, meskipun Pemprov meraih WTP akan tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepada Gubernur dan jajaran OPD Pemprov Bengkulu untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Beni. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!