BencoolenTimes.com, – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Surat dengan nomor: 38/SU/VI/Puskaki Bengkulu/2022 perihal laporan atas lambannya penanganan perkara oleh Kejati Bengkulu pada kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020.
Sekjen Puskaki Bengkulu, Sony Taurus menjelaskan, surat tersebut dikirim melalui Pos yang ditujukan ke Kejagung RI, Kamis (9/6/2022) dan pihaknya juga menyampaikan tembusan ke Kejati Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehubungan dengan sangat lambannya penangan perkara dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara tahun anggaran pengajuan 2019-2020 sebesar Rp 150 Miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, maka kami dari Puskaki Bengkulu menyampaikan beberapa hal kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Sony.
Beberapa hal tersebut, lanjut Sony, yaitu bahwa kasus dugaan korupsi Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun anggaran pengajuan 2019-2020 sebesar Rp 150 Miliar sudah naik tahap penyidikan 11 bulan lalu yaitu pada Juli tahun 2021, yang idealnya dibarengi dengan penetapan tersangka.
Bahwa pihak Kejati Bengkulu berjanji awal tahun 2022 diusahakan penetapan tersangka, faktanya sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka pada kasus ini.
Bahwa di bulan Maret 2022 pihak Kejati Bengkulu juga menyampaikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka, tapi sampai saat ini juga tak kunjung ditetapkan tersangkanya. avast cleanup premium license file 2018
Bahwa pada saat kasus ini diusut Kejati Bengkulu masih dipimpin oleh Kajati Agnes Triyani, SH, MH dan sampai berganti Kajati baru yaitu Dr. Heri Jerman, SH, MH belum ada penetapan tersangka juga.
Bahwa dengan berlarut-larutnya kasus ini dikhwatirkan membuka celah bagi calon tersangka untuk melakukan lobi-lobi kepada penyidik Kejati Bengkulu. Bahwa kasus ini sudah terang benderang terpenuhinya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara, terbukti pihak Kejati Bengkulu juga sudah menyita uang 13 Miliar dari pihak terkait.
Bahwa kami dari Puskaki Bengkulu sudah melakukan hearing dengan pihak Kejati Bengkulu pada 25 April 2022 mempertanyakan kasus replanting kelapa sawit Bengkulu Utara tapi jawaban sangat tidak memuaskan.
“Dengan kondisi tersebut diatas maka kami dari Puskaki Bengkulu meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menerjunkan tim ke Kejati Bengkulu dalam rangka mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi pihak Kejati Bengkulu yang sangat lamban dalam menangani perkara dugaan korupsi Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara dan apabila perlu Kejagung RI mengambil alih pengusutan kasus tersebut,” ungkap Sony.
Sony mengungkapkan, surat yang disampaikan tersebut merupakan bentuk semangat perlawanan terhadap korupsi merupakan langkah awal yang harus dimiliki masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Disamping itu juga penanganan perkara korupsi haruslah cepat dan biaya ringan.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH menyampaikan bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali turun ke lapangan guna memenuhi bukti-bukti dalam penyidikan. Serta telah mengirimkan sampel ke tim auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita sudah mengirimkan ke tim auditor untuk perhitungan kerugian negaranya. Karena masih ada kekurangan sedikit data jadi penyidik kita ke Lapangan untuk memenuhi. Ini masih terus berjalan,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Selasa (7/6/2022).
Sementara, saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Pandoe Pramoe Kartika belum bisa mengungkapkan kepada publik.
Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita uang Rp 13 miliar dari pengusutan perkara tersebut.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (Bay)



