BencoolenTimes.com, – PAN (Partai Amanat Nasional) Provinsi Bengkulu penandatanganan fakta Integritas seluruh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Provinsi Bengkulu, Minggu (7/8/2022).
Kesepakatan tersebut telah disepakati setiap DPD dan tertuang dalam 5 poin penting dalam rangka menjelang Pileg dan Pilkada.
1. Setiap Kader partai Amanat Nasional patuh dan tatat pada Ad/Art dan keputusan partai.
2. Kader yang memperoleh suara terbanyak di pemilihan legislatif secara otomatis menjadi unsur pimpinan DPRD atau susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
3. Setiap kader yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah harus maju caleg 2024 atau merekomendasikan kader terbaik untuk dicalonkan dengan jaminan bahwa caleg tersebut harus menang dan proses pemenangnya menjadi tanggung jawab kader yang merekomendasikan, apabila caleg yang direkomendasikan tersebut gagal. Maka kader yang akan maju di Pilkada secara otomatis tidak akan mendapatkan rekomendasi partai.
4. Kader yang direkomendasikan menjadi Cakada/Wakada tidak dipungut biaya apapun untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai Amanat Nasional.
5. PAN menyiapkan saksi di setiap TPS dengan biaya penuh dari Partai. (JRS)



