BencoolenTimes.com, – Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bengkulu memberikan remisi umum sebanyak 1.350 warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu.
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Erfan menyampaikan bahwa, dalam rangka hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2022, ada sebanyak 1.350 warga binaan mendapatkan remisi umum.
“Dengan rincian remisi umum pertama sebanyak 1.317 narapidana sedangkan remisi umum ke dua sebanyak 33 narapidana,” ungkap Erfan, Rabu (17/8/2022) saat konferensi pers di Lapas Kelas ll A Bentiring.
Tambahnya, terkait dengan remisi umum yang ke dua nantinya akan dibebaskan dari masa tahanan.
“Sebanyak 33 narapidana di remisi umum ke dua ini resmi bebas,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi ada sebanyak 6 narapidana.
“Di Lapas Bengkulu itu ada 5 narapidana kemudian di Rutan Manna ada 1 narapidana,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, bahwa ada peningkatan angka remisi dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
“Tahun kemarin ada 1.200 narapidana dan tahun ini ada 1.350 narapidana mendapatkan remisi dikarenakan tidak berlaku lagi Jese untuk narapidana khusus maka bagi narapidana seperti kasus narkoba yang tahanan di atas 5 tahun berkesempatan mendapatkan remisi lalu untuk kasus tipikor juga mendapat remisi akan tetapi harus membayar denda dengan syarat berkelakuan baik,” sampai Rudy Fernando Sianturi. (JRS)



