31.5 C
New York
Wednesday, July 1, 2026

Buy now

spot_img

Sidang Perdana Kasus RDTR Benteng, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng (Benteng) tahun 2013 dengan tiga orang terdakwa yakni EH mantan Sekda Benteng selaku Pengguna Anggaran waktu itu, DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat, Senin (12/9/2022).

Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Benteng.

Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad, SH.MH usai sidang menjelaskan bahwa ketiga terdakwa diberikan hak untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan diberikan waktu sampai 15 September 2022. Pihaknya berkeyakinan bahwa dakwaan JPU sudah tepat.

“Kalau eksepsi itukan formilnya saja, kalau masalah materi dakwaan nanti dibuktikan saja di Persidangan. Pasalnya sama Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Bobby.

Bobby menuturkan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp 272 juta. Tentunya, hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

“Pada intinya dalam dakwaan kami bahwa RDTR itu tidak dapat digunakan,” demikian Bobby.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka DR yakni
Nasarudin Songga, S.H.M.H menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban dari dakwaan JPU dan pihaknya sudah menyampaikan ke Majelis Hakim menyampaikan eksepsi.

“Yang mengajukan eksepsi hanya dua, klien kami sama pak Sekda, untuk pihak ketiga tidak ada mengajukan eksepsi,” demikian Nasarudin Songga.

Diberitakan sebelumnya, Sekda dan komplotannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 272.238.720, (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Diketahui, pada tahun 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan PT. BPI.

Didalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tersebut, tersangka DR dalam membantu EH menyusun HPS tidak sesuai ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut disetujui oleh EH.

Selain itu, dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.

Didalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahu 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan tersebut oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan. Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100 persen.

Akibat perbuatan EH, DR dan HH, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan negara dirugikan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!