5.4 C
New York
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img

Ditanya Status Kuasa Hukum Dampingi Herawansyah, Pengacara Bilang Wartawan Jangan Bodoh

BencoolenTimes.com, – Laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat, SH telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu.

Ada hal menarik dalam persoalan ini, yaitu mengenai status Kuasa Hukum Herawansyah yakni Sasriponi Bahrin Ronggolawe yang mengaku kepada sejumlah media sebagai kuasa hukum Herawansyah yang dimuat dalam berita pada 9 Februari 2022 lalu, salah satunya di beritaterbit.com.

Bahkan, dalam pemberitaan, Sasriponi Bahrin Ronggolawe mengungkapkan bahwa Herawansyah sebagai kliennya diduga diancam dan dianiaya oleh Benni dengan cara menarik baju dan mendorong di bagian punggung sehingga menimbulkan goresan sebagaimana hasil visum.

Sementara diketahui, waktu mengaku sebagai Kuasa Hukum Herawansyah di media, Sasriponi Bahrin Ronggolawe diduga belum disumpah di Pengadilan Tinggi sebagai Advokat dan diduga baru disumpah sekitar pertengahan Maret 2022.

Saat dikonfirmasi mengenai status Kuasa Hukum Herawansyah tersebut, Sasriponi Bahrin Ronggolwe menyampaikan kepada wartawan dengan nada tinggi “Waduh pertanyaan adinda ini gak perlu dang (kakak) jawablah, ya kan, masa adinda bertanya dari dulu begini aja. Jangan jadi orang bodoh dek,” terang Sasriponi Bahrin Ronggolawe sembari menutup telepon WhatsApp, Sabtu (17/9/2022).

Mengenai status Sasriponi Bahrin Ronggolawe yang mengaku kepada media sebagai Kuasa Hukum Herawansyah saat itu juga dipertanyakan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah, SH.MH sekaligus Kuasa Hukum Benni Hidayat, SH.

“Kita juga mempertanyakan status Kuasa Hukum pelapor saat itu. Berdasarkan Undang-undang Advokat, orang yang disebut Advokat itu apabila sudah dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi. Nah, kuasa hukum pelapor ini waktu itu apakah sudah dilantik dan disumpah apa belum,” ungkap Ilham.

Ilham menambahkan, sementara apa yang disampaikan Sasriponi Bahrin Ronggolawe dan Herawansyah di sejumla media tidak terbukti. Hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya surat
pemberitahuan penghentian penyelidikan
terhitung tanggal 15 September 2022 oleh Polres Bengkulu yang menyatakan tindak pidana dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah di Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B-1676/XII/2021/BKL/RES BKL tanggal 30 Desember 2021 dihentikan proses perkaranya ditingkat penyelidikan, karena yang telah dilaporkan Herawansyah tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Dalam laporan itu, pengancaman, tidak ada penganiaayaan, tapi yang didengungkan ke media oleh Sasriponi dan Herawansyah itu dugaan pengancaman dan penganiayaan. Laporannya saja sudah dihentikan, artinya, jangankan penganiayaan, pengancaman saja tidak ada, itu berdasarkan surat penghentian penyelidikan yang kita terima,” jelas Ilham. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!