BencoolenTimes.com – Kasus dugaan kelalaian Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu yang dilaporkan salah satu keluarga korban yang tewas akibat Minuman Keras (Miras) masih berlanjut. Sejauh ini, tim penyidik Polres Bengkulu sudah memeriksa 8 saksi.
“Kita dapat pelimpahan dari Polda, lagi proses, masih berjalan, terakhir kemaren 8 diperiksa termasuk manajemennya,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH, S.Ik saat diwawancarai, Senin (3/10/2022).
Diketahui, dalam kasus Miras di Karaoke ATT Bengkulu polisi sudah menetapkan satu orang tersangka yakni AR, namun dalam perkara Miras yang menyebabkan tiga pengunjung meninggal dunia.
Tersangka AR sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Beda halnya dengan laporan yang disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan kelalaian manajemen Karaoke ATT Bengkulu yang saat ini masih berproses di Polres Bengkulu.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban yakni Reno Adiansyah menuturkan laporan dugaan kelalaian itu lantaran miras masuk ke Karaoke ATT.
Masuknya miras ke karaoke ATT merupakan kelalaian dari pihak ATT. Mengingat, karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga namun miras bebas masuk. Bahkan, pihak ATT sendiri yakni karyawan membiarkan Miras masuk bebas.
“Keterangan saksi yang selamat, masuknya Miras itu ditenteng oleh pengunujung lainnya, melewati resepsionis, melewati karyawan, dalam artian ini pembiaran dan bentuk kelalaian dari pihak ATT,” kata Reno beberapa waktu lalu.
Selain itu, berdasarkan fakta saat rekontruksi, Miras dipesan sebanyak dua kali dan masuknya dengan cara ditenteng.
Mengingatkan, pada 24 Juni 2022 lalu, ada pengunjung karaoke ATT meninggal dunia diduga akibat miras oplosan. Kejadian ini menuai sorotan publik karena bukan pertama kalinya. Akibatnya, karaoke ATT pun sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Bengkulu. (Bay)



