BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap seorang buruh harian inisial AD (22) Warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang diduga merupakan residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, MH, SIk saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) menjelaskan, tersangka mencuri motor korban saat korban sedang duduk di Warung Tuak daerah Kecamatan Kampung Melayu.
Saat itu motor korban tidak dikunci stang dan diduga sepeda motor korban sudah diincar sejak awal. Begitu ada kesempatan, tersangka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.
Tersangka AD ditangkap tim Macan Gading yang diback up Jatanras Polda Bengkulu saat berada di kosan yang ada di Jalan Telaga Dewa Kecamatan Selebar, Senin (3/10/2022).
“Pengakuan tersangka, dia dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Malau. (Bay)



