BencoolenTimes.com, – Dua orang pria diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hewan Ternak (Curnak) pada Senin (12/12/2022) lalu.
Dua pria itu adalah TU (39) Warga Kecamatan Arma Jaya dan JH (33) Warga Kecamatan Hulu Palik. Mereka diamankan beserta barang bukti dua ekor sapi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji, S.IK mengatakan, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam Nomor Polisi BD 9223 DF yang dipergunakan sebagai alat angkut sapi hasil curian.
“Untuk kepentingan penyidikan, keduanya beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Bengkulu Utara,” kata Teguh Rabu (14/11/2022).
Teguh menambahkan, hewan ternak sapi yang dicuri merupakan milik Jasril (55) Warga Kecamatan Arga Makmur. Teguh mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam menjaga ternaknya. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



