BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menangkap FA, pemuda Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (3/1/2023).
Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH menjelaskan, FA diamankan beserta barang bukti 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening yang dibalut kertas warna putih kemudian dibalut lagi dengan double tip hitam dan di bungkus tisu putih.
“FA diamankan saat berada di Desa Pasar Pedati RT 09 Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Farizal.
Farizal menambahkan, FA saat ini masih menjalani pemeriksaan Penyidik Satresnarkoba dan disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bay/Humas Polda Bengkulu)





