BencoolenTimes.com, – Tujuh Perusahaan Tambang Batu Bara tak lakukan reklamasi pasca tambang di Provinsi Bengkulu tidak mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mensukseskan program Forestry and Other Land Use (POLU) Net Sink 2030.
Pasalnya, seharusnya perusahaan tambang batu bara melakukan reklamasi pasca tambang yang telah diatur dalam amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dr.Ir. Agus Justianto, M.Sc mengatakan bahwa, reklamasi pasca tambang batu bara termasuk dalam bagian Forestry and Other Land Use (POLU) Net Sink 2030 sehingga dapat mengurangi emisi karbon.

“Dari proses reklamasi ini, kita bisa menghitung berdasarkan base line yang ada untuk proses pengurangan emisi itu,” ungkap Agus Justianto usai acara sosialisasi penyusunan rencana kerja sub National Indonesia’s di Gedung Pola Pemprov Bengkulu pada Rabu, (8/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh perusahaan tambang batu bara tak lakukan reklamasi diantaranya, PT. BIL, PT. BMK, PT. BS, PT. DM, PT. IBP, PT. RSM, dan PT. KRU.
Yang lokasinya tersebar di Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan kabupaten Seluma. (JRS)



