11.8 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Perekam dan Penyebar Video Porno Sesama Jenis Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong beehasil menangkap terduga pelaku perekam sekaligus penyebar video porno sesama jenis yang belum lama ini viral di Media Sosial. Terduga yang ditangkap itu adalah BP (19) warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong.

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Kamis (4/5/2023) mengatakan, terduga pelaku BP ditangkap berdasarkan laporan dari korban Za (30) ke Polres Lebong, Rabu (3/5/2023) lalu.

“Setelah kita periksa korban dan saksi serta terlapor beserta alat bukti, kami menetapkan BP sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Update Data Sementara Bencana Kabupaten Lebong

Lanjut Kasat, kejadian berawal pada 21 April 2023 malam, korban, pelapor dan para saksi sedang hiburan malam sambil minum tuak.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, pelapor ke toilet dan minta ditemani oleh AJ. Di dalam toilet tersebut, Za dan AJ melakukan berhubungan badan sesama jenis yang kemudian direkam tersangka.

Setelah itu, pelapor menerima pesan dari akun Facebook berupa video aksi pelapor melakukan hubungan badan dengan AJ, disertai permintaan uang Rp 1 juta jika tidak ingin video disebarluaskan.

Baca Juga  Kecelakaan Lalulintas, 3 Korban Patah Tulang

Namun kemudian, video tersebut menyebarluas di media sosial yang membuat pelapor merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Lebong.

Berdasarkan laporan dari pelapor, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan bunyi “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengexspor, menawarkan, memperjual melikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah),” demikian Kasat. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!