BencoolenTimes.com, – Tim Macan Cempaka Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berhasil membekuk dua pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua terduga pelaku adalah IV dan AR warga Kapuas Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama David warga Kapuas.
“Keduanya ditangkap Kamis, (4/5/2023) pagi di kawasan Jalan Kapuas Raya,” kata Kadek, Sabtu (6/5/2023).
Kadek menyatakan, dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 558 ribu dan Minuman Keras (Miras).
Dalam melancarkan aksinya, sambung Kadek, terduga pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon. Lalu mencuri uang yang berada di dalam toples sekitar Rp 1 juta.
“Pencurian dilakukan terduga pelaku saat korban sedang keluar mencari makan pada, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” ucap Kadek.
Kadek menambahkan, keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Gading Cempaka dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (BAY)



