BencoolenTimes – Salah satu kejahatan yang sangat marak terjadi dalam lingkungan remaja dan usia sekolah adalah kasus bullying. Terbaru yang sempat heboh, yaitu kejadian di Kota Bengkulu, dimana seorang pelajar SMA Kota Bengkulu berinisial AR mengalami kekerasan oleh 7 orang, yang diduga tidak lain adalah teman dari satu sekolahnya. Kejadian tersebut dialami korban AR diduga di salah satu kosan pelaku atau diluar lingkungan sekolah. Hal ini cukup mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Bidang Perempuan dan Anak (PA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa.
Kepala Bidang (Kabid) PA LBH Narendradhipa, Devi Rami Utami mengungkapkan, jika dilihat dari sudut padang Undang-Undang Perlindungan Anak, bisa disimpulkan bahwa tindak kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua sanksi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
‘’Jadi ada dua sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak, harusnya menjadi tanggungjawab bersama, baik orang tua, sekolah dan tenaga pengajar, pemerintah serta masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing. Agar kita semua bisa berperan dalam melindungi sekaligus menjamin setiap hak-hak yang dimiliki anak,’’ sampai Devi.
Menurut Devi, untuk turut serta melakukan pencegahan tindak kekerasan sedini mungkin, dirinya mengajak seluruh elemen untuk berkontribusi, agar tidak sampai menimbulkan dampak buruk terhadap regenerasi bangsa. Apalagi, dampak psikis korban bullying akan sulit sembuh.
“Jadi jika ada yang melihat, merasakan dan mengalami perihal kekerasan terhadap anak segera melakukan tindakan hukum dan kami dari Bidang PA LBH Narendradhipa juga siap mendampingi korban tindak kekerasan (bullying) baik secara litigasi maupun non litigasi,’’ ucap Devi.
Dijelaskan Devi, tindakan bullying yang dapat dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam mulai dari bullying verbal, bullying fisik maupun sampai dengan perkembangan teknologi yaitu cyber bullying. Bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang sering terjadi di sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
‘’Sedangkan perlindungan terhadap anak dari kekerasan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyatakan bahwa ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’,’’ jelas Devi.
Pada kasus tindak pidana bullying, sambung Devi, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
UU Perlindungan anak, tambah Devi, juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan. Seperti yang diatur dalam Pasal 71 D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU nomor 35 tahun 2014, ‘setiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. Lalu pada Pasal 59 ayat (2) huruf i UU nomor 35 tahun 2014, perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
‘’Jadi atas perbuatan melawan hukum ini dapat dilakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan dalam kitab UU hukum perdata tersebut, yaitu tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,’’ imbuh Devi. (OIL)



