BencoolenTimes.com, – Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) bersama Aktivis Anti Korupsi Bengkulu menyerukan keprihatinan atas Demokrasi di Indonesia saat ini.
Hal ini didasari dengan kondisi Indonesia kekinian, etika dan nilai tidak lagi menjadi dasar peradapan bangsa Indonesia, yang pada saatnya kemungkinan akan menimbulkan kehancuran bangsa Indonesia.
Sejumlah Dosen dan Mahasiswa berkumpul di Fakultas Hukum Unib, Selasa (6/2/2024) menyampaikan 10 poin pernyataan atas kondisi bangsa.

Guru besar FH Unib sekaligus Inisiator Prof. Dr. Herlambang menyatakan, mencermati kondisi saat ini, kemungkinan akan dapat menimbulkan kehancuran bangsa Indonesia. Apabila hal ini terus dibiarkan maka seolah-olah yang salah dianggap benar.
“Bangsa ini tidak boleh dijalankan tanpa etika, khususnya para penyelenggara negara. Seperti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang seolah-olah biasa dikarenakan dilegalkan oleh peraturan, padahal basisnya peraturan itu adalah etika dan moral,” ungkapnya.
Dia berharap swara keprihatinan ini dapat didengar oleh mereka yang sudah seharusnya mendengarkan demi kelangsungan kehidupan kebangsaan yang bebas, adil dan makmur. (JRS)
Berikut 10 pernyataan yang dideklarasikan Civitas akademika FH Universitas Bengkulu (Unib) :
1. Sudah saatnya menguatkan Pancasila sebagai nilai dasar dan etika bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
2. Jaga Indonesia sebagai Negara hukum, bukan Negara peraturan yang menghamba pada kekuasaan.
3. Tumbuhkan budaya malu, tenggang rasa dan tepo seliro dalam berkehidupan kebangsaan yang bebas.
4. Berhentilah melakukan Korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Stop eksploitasi yang merusak pengelolaan sumber daya alam dan berakibat pada degradasi peradaban bangsa indonesia.
6. Kawal Netralitas TNI, sebagai tentara rakyat dan POLRI sebagai pengayom Masyarakat.
7. Jangan Gunakan anggaran negara dan daerah untuk memenangkan Caleg dan atau Paslon Presiden tertentu.
8. Stop Praktek jual beli suara yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
9. Cegah dan Tolak Kecurangan dalam Pemilu.
10. Kawal suara Rakyat, Cegah kecurangan penyelenggara pemilu dan pengawas Pemilu.



