BencoolenTimes.com, – Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Yeni Puspita Sari, SH.MH menyatakan bahwa, Kejati Bengkulu kini bisa melakukan penghitungan kerugian negara pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara mandiri karena sudah memiliki ahli auditor. Hal ini diungkapkan Yeni Puspita Sari saat kegiatan Hallo Kejati Bengkulu di Polresta Bengkulu, Rabu (6/3/2024).
Yeni Puspita, SH.MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH dan Jaksa Yuli menyampaikan alasannya memilih Polresta Bengkulu sebagai tempat kegiatan karena berkaitan dengan sinergitas dalam penanganan perkara terutama penanganan Tipikor.
“Kita mempunyai auditor yang memang sudah beberapa kali melakukan audit atau perhitungan kerugian negara terhadap perkara korupsi. Di sini kita mengenalkan bahwa kami punya auditor, kami punya kewenangan selaku auditor untuk dimintai keterangan sebagai ahli,” kata Yeni Puspita.
Yeni Puspita menerangkan, sudah beberapa perkara korupsi, auditor Kejati Bengkulu dimintai keterangan sebagai ahli, salah satunya pada perkara Korupsi Dana BLUD RSUD Mukomuko Provinsi Bengkulu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Lebih jauh Yeni Puspita menerangkan, memang ada lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP atau Akuntan Publik lainnya yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara pada perkara korupsi.

“Namun terkadang untuk efisiensi penanganan suatu perkara Tipikor alangkah baiknya kita satu naungan. Seperti kami di Kejati Bengkulu dibawah naungan bidang pengawasan. Adanya auditor di Kejaksaan sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung nomor 22 yang merupakan keputusan Jaksa Agung tentang organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Auditor di Kejati juga telah memiliki sertifikasi sebagai auditor,” ungkap Yeni Puspita.
Yeni Puspita menyebutkan, selain diatur dalam peraturan Jaksa Agung, dan aturan yang menyebutkan bahwa lembaga yang menjalankan kepentingan negara sesuai peraturan perundang-undangan diperbolehkan dan memiliki wewenang memiliki auditor melakukan audit. Kemudian dalam peraturan Kemenpan-RB nomor 220 juga disebutkan tentang auditor.
“Jadi istansi mana saja yang mempunyai auditor, nah di aturan itu yang kita kembangkan salah satunya Kejaksaan yang mempunyai auditor, kepolisian punya auditor. Misalnya di BPK maupu BPKP pun harus ada auditornya. Walaupun itu di BPKP atau di BPK kalau tidak memiliki jabatan auditor juga tidak bisa melakukan audit,” terang Yeni Puspita.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menambahkan, hasil audit yang dilakukan auditor di Kejati Bengkulu kemudian bisa dibawa ke Persidangan dan sudah beberapa perkara yang ditangani dan diterima majelis hakim.
“Misalnya istansi atau lembaga yang membutuhkan auditor untuk melakukan kegiatan audit bisa mengirimkan surat permohonan ke Kejati Bengkulu agar selanjutnya ditindaklanjuti,” demikian Ristianti Andriani. (BAY)



